Status Bandara Radin Inten II Menuju Internasional Terus Bergulir
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Proses pengembalian status Bandara Radin Inten II sebagai bandara internasional terus menunjukkan perkembangan positif.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan saat ini pihaknya tengah melengkapi sejumlah persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Hal tersebut disampaikan Bambang saat ditemui di Bandara Radin Inten II, Lampung Selatan.
Ia menjelaskan, terdapat empat rekomendasi utama yang harus dipenuhi dalam kurun waktu enam bulan agar bandara tersebut kembali berstatus internasional.
“Alhamdulillah prosesnya terus bergulir. Ada empat rekomendasi yang harus kita lengkapi, yang berasal dari lembaga-lembaga pelaksana CIQ (Customs, Immigration, and Quarantine),” ujar Bambang.
Empat rekomendasi tersebut berasal dari Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, Imigrasi dari Kementerian Imigrasi, Karantina dari Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pertahanan dan Keamanan.
Hingga saat ini, tiga rekomendasi telah terbit, sementara satu rekomendasi dari Kementerian Pertahanan dan Keamanan masih dalam proses.
“Kalau tiga ini sudah keluar, artinya sudah mewakili. Satu lagi sedang dalam proses. Kita diberi batas waktu sampai 8 Februari, dan mudah-mudahan Desember ini semuanya sudah clear,” jelasnya.
Menurut Bambang, inti dari status internasional bandara terletak pada kesiapan CIQ, baik dari sisi sarana-prasarana maupun personel.
Saat ini, personel telah dinyatakan siap, sementara sarana dan prasarana, termasuk alur penumpang internasional dan domestik, tengah dipersiapkan oleh pihak imigrasi.
Bandara
bandara radin inten II
lampung selatan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
