Soal Tenaga Ahli Bupati Pringsewu, Akademisi Ingatkan Potensi Tabrak Aturan

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

17 September 2025 14:55 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id

RILISID, Pringsewu — Pengangkatan empat tenaga ahli oleh Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menuai sorotan tajam.

Rifandy Ritonga, Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Universitas Bandar Lampung (UBL), menilai kebijakan tersebut rawan menabrak aturan dan berpotensi menjadi temuan keuangan.

Rifandy mengatakan setiap tindakan kepala daerah harus tunduk pada asas legalitas sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kepala daerah bukan pemilik kekuasaan absolut, melainkan pelaksana pemerintahan daerah yang dibatasi undang-undang. Oleh karena itu, pengangkatan tenaga ahli harus memiliki dasar hukum tertulis yang jelas,” ujarnya, saat dikonfirmasi Rilis.id Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, dalih penggunaan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tidak cukup kuat. Apalagi sudah ada surat resmi BKN dan Kemendagri yang melarang kepala daerah dilantik setelah 20 Februari 2025, mengangkat tenaga ahli, staf khusus, maupun tim pakar di luar mekanisme formal.

“Jika Bupati Pringsewu dilantik setelah tanggal tersebut, maka penyampaiannya berpotensi melanggar asas lex superior derogat legi inferiori, yakni aturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan lebih tinggi,” ujarnya.

Selain aspek legalitas, Rifandy juga menyoroti akuntabilitas keuangan. Pasalnya, anggaran tenaga ahli dibebankan pada APBD.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, setiap belanja daerah wajib disertai analisis kebutuhan jabatan, beban kerja, indikator kinerja, dan output yang jelas.

“Jika tidak ada kebutuhan dasar dan indikator kinerjanya, maka bisa disebutkan belanja tidak sah dan berpotensi menjadi temuan BPK,” tegasnya.

Ia meminta DPRD Pringsewu yang mulai menggali keberadaan tenaga ahli tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pringsewu

Akademisi

tenaga ahli Bupati

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya