Soal Tenaga Ahli Bupati Pringsewu, Akademisi Ingatkan Potensi Tabrak Aturan

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

17 September 2025 14:55 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo/ Rilis.id

Rifandy mendorong agar DPRD segera memanggil Sekda dan Bupati untuk memberikan penjelasan terbuka, serta melibatkan Inspektorat dalam mengaudit efektivitas dan legalitas pemanggilan itu.

“Publik berhak mengetahui apa anggaran yang digunakan, siapa yang diangkat, apa kualifikasinya, dan apa hasil kerjanya. Transparansi adalah bagian dari asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” tandas Rifandy. 

Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto menjelaskan, tenaga ahli dibutuhkan untuk membantu bupati menjalankan program pembangunan.

Tenaga ahli berasal dari berbagai bidang seperti teknologi informasi (IT), ekonomi, hukum, dan pembangunan daerah. 

Dasar pembentukan tenaga ahli adalah Pasal 13 ayat (4) huruf c Permendagri Nomor 134 Tahun 2018.

Penetapannya juga diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-265 Tahun 2025 tentang Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Tenaga Ahli pada Staf Ahli Bupati. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pringsewu

Akademisi

tenaga ahli Bupati

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya