Soal Tenaga Ahli Bupati Pringsewu, Akademisi Ingatkan Potensi Tabrak Aturan
Yuda Haryono
Pringsewu
Rifandy mendorong agar DPRD segera memanggil Sekda dan Bupati untuk memberikan penjelasan terbuka, serta melibatkan Inspektorat dalam mengaudit efektivitas dan legalitas pemanggilan itu.
“Publik berhak mengetahui apa anggaran yang digunakan, siapa yang diangkat, apa kualifikasinya, dan apa hasil kerjanya. Transparansi adalah bagian dari asas umum pemerintahan yang baik (AUPB),” tandas Rifandy.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Pringsewu Andi Purwanto menjelaskan, tenaga ahli dibutuhkan untuk membantu bupati menjalankan program pembangunan.
Tenaga ahli berasal dari berbagai bidang seperti teknologi informasi (IT), ekonomi, hukum, dan pembangunan daerah.
Dasar pembentukan tenaga ahli adalah Pasal 13 ayat (4) huruf c Permendagri Nomor 134 Tahun 2018.
Penetapannya juga diatur dalam Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-265 Tahun 2025 tentang Tugas, Fungsi, Wewenang, dan Tata Kerja Tenaga Ahli pada Staf Ahli Bupati. (*)
Pringsewu
Akademisi
tenaga ahli Bupati
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
