Soal Cukai Rokok 2026, DPRD Lampung Apresiasi Kebijakan Menkeu

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Kota Bandar Lampung

2 Oktober 2025 12:26 WIB
Daerah | Rilis ID
Kantor DPRD Provinsi Lampung. Foto/Dok
Rilis ID
Kantor DPRD Provinsi Lampung. Foto/Dok

“Produk itu bukan berasal dari dalam negeri, penyerapan tenaga kerjanya juga minim. Kalau memang alasan kesehatan, seharusnya ada kebijakan menyeluruh, bukan sekadar mengganti produk,” kata Munir..

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Lampung Garinca Reza Pahlevi juga mendukung wacana Kemenkeu.

Menurutnya, cukai yang terlalu tinggi saat ini mencapai 57 persen justru membuat perusahaan rokok semakin tertekan.

“Prinsipnya kami mendukung kebijakan Menkeu yang menahan kenaikan cukai. Tujuannya jelas, agar industri rokok tetap hidup dan peredaran rokok ilegal bisa ditekan,” ungkap Garinca.

Ia menekankan, pemberantasan rokok ilegal harus dilakukan aparat dengan langkah tegas.

Sebab, produk tersebut umumnya diproduksi industri kecil tanpa izin resmi dan kini banyak dijual bebas di warung-warung.

“Kalau ada tindakan tegas, dampaknya signifikan. Di Lampung sendiri, penerimaan dari cukai rokok juga memberi kontribusi tinggi pada pendapatan daerah. Jika industri ilegal ini masuk jalur resmi, potensi pajak dan transfer ke daerah bisa meningkat,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

DPRD Lampung

Menkeu Purbya

Cukai Rokok

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya