Sekprov Marindo Pastikan Informasi Beli BBM di Lampung Harus Sudah Bayar Pajak Kendaraan Hoax

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

29 September 2025 07:00 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan/foto: Rima
Rilis ID
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan/foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan memastikan informasi yang berada mengenai pembelian bahan bakar minyak (BBM) harus sudah bayar pajak kendaraan bermotor adalah hoax.

Hal ini disampaikan Marindo yang ditemui di Kantor DPRD Lampung pada Senin 29 September 2025.

"Jadi adanya informasi bahwa Pemprov Lampung ada kebijakan tidak boleh isi bensin bila tidak bayar pajak itu hoax dan tidak benar dan bisa membuat kegaduhan," kata Marindo kepada Rilis ID.

Menurutnya tidak pernah ada kebijakan pemprov Lampung baik dalam bentuksurat keputusan, maupun regulasi yang meligitimasi kebijakan tidak boleh isi BBM jika belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Namun Marindo mengatakan yang justru adalah opsi kebijakan yang akan diambil Bapenda Lampung guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

"Kalaupun ada bapenda ada kajian opsi penagihan pembayaran pajak tapi itu belum sampai keputusan untuk dilakukan. Sehingga adanya informasi ini tidak tepat, meresahkan dan dikhawatirkan membuat kegaduhan," katanya.

Namun Marindo menyebut Pemprov Lampung terus mendorong kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.

" Kami terus mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak, karena pajak tulang punggung pembangunan dan ekonomi di Lampung. Kesadaran masyarakat membayar pajak atas hak-hak yang diterima akan menjadi penting untuk pembangunan Lampung kedepan," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Sekprov Lampung

marindo Kurniawan

hoax

beli bbm wajib bayar pajak hoax

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya