Dilantik Jadi Sekkab Lampura, Intji Indriati Fokus PAD dan Sinergi Pusat
Furkon Ari
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Dra. Intji Indriati, MH resmi dilantik sebagai Sekretaris Kabupaten (Sekda) Lampung Utara (Lampura) dalam sebuah prosesi yang berlangsung khidmat, Senin (9/2/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Lampura Romli mewakili Bupati Hamartoni Ahadis, menandai berakhirnya proses panjang pengisian jabatan tertinggi di lingkungan birokrasi daerah tersebut, yang sebelumnya melalui mekanisme seleksi terbuka dan kompetitif.
Sebagai Sekkab Intji mengemban peran strategis sekaligus operasional dalam roda pemerintahan daerah.
Tugas tersebut mencakup perumusan dan koordinasi kebijakan bersama kepala daerah, pengawasan kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga mendorong percepatan pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
Selain itu, Intji juga bertanggung jawab memastikan disiplin birokrasi, sinergi antarlembaga, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam pernyataannya, Intji menekankan pentingnya membangun budaya kerja “melayani dengan hati”.
Menurutnya, integritas, keikhlasan, dan empati harus menjadi ruh dalam setiap pelaksanaan tugas birokrasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak sekadar rutinitas administratif, melainkan bentuk pengabdian.
"Tadi sudah disampaikan Pak Wakil Bupati bahwa kita sebagai ASN harus bekerja dengan hati. Kalau kita bekerja dengan hati, insyaallah semua permasalahan bisa kita pahami dan kita tahu apa yang harus dilakukan, karena kita menguasai detail-detailnya. Sudah waktunya kita bekerja secara maksimal dan penuh rasa tanggung jawab," ujar Intji.
Ke depan, salah satu agenda strategis yang akan menjadi fokus utama adalah optimalisasi potensi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2026.
Intji menegaskan, pemetaan potensi daerah akan segera dilakukan agar sumber-sumber pendapatan dapat dimaksimalkan secara optimal.
Sekda
Wakil Bupati
Bupati
Pelantikan
OPD
ASN
BPKAD
PAD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
