Satgas MBG Lampung Terima Laporan 572 Siswa Keracunan di Lima Kabupaten/Kota, Aktivitas SPPG Disetop

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

25 September 2025 17:17 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ketua Satgas Percepatan Program MBG Lampung, Saipul/foto: rima
Rilis ID
Ketua Satgas Percepatan Program MBG Lampung, Saipul/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Satgas Percepatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Lampung menerima laporan adanya 572 siswa di Lampung yang mengalami keracunan selama program MBG pada Agustus hingga September 2025.

Hal ini disampaikan Ketua Satgas Percepatan Program MBG Lampung, Saipul pada Kamis 25 September 2025.

Adapun data siswa yang keracunan yang diterima Rilis ID pada 4 Agustus 2025 di Tanggamus sebanyak 14 siswa.

Selanjutnya Lampung Timur pada 26 Agustus sebanyak 27 siswa. Kemudian Bandar Lampung pada 29 Agustus sebanyak 503 siswa.

Pada 29 Agustus 2025 di Lampung Utara sebanyak 16 siswa dan Metro sebanyak 12 siswa pada 4 September 2025.

Selain itu ditemukan pula makanan yang basi pada 15 September 2025 lalu di Metro.

"Atas laporan ini sifatnya massal kita offkan sampai mereka menaati tata laksana sesuai SOP (standar operasional prosedur) yang berlaku," kata Saipul.

Dia melanjutkan seusai arahan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bahwa pengawasan program MBG dilakukan secara berjenjang.

"Ya, kita kan sesuai dengan arahan Pak Gubernur nih ya, satgas itu berjenjang, provinsi dengan kebupatan kota. (Nah, provinsi ini minta laporan dari kabupaten dan kabupaten kota. Kita baru dapat laporan dari 6 kasus ya, di 5 kabupaten kota," katanya.

Lebih lanjut Saipul mengatakan atas adanya kasus-kasus ini, maka di daerah langsung menyetop aktivitas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Mbg

siswa keracunan mbg

Lampung

satgas mbg Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya