Ribuan Kendaraan Milik 90 Perusahaan di Lampung Mati Pajak, Ini Rinciannya

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

20 Januari 2025 16:22 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat setidaknya 90 Perusahaan di Lampung menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Dari 90 perusahaan ini total ada 9.120 kendaraan yang masih belum dilakukan pembayaran PKB. Hal ini disampaikan Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi melalui Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung, Intania Purnama pada Senin 20 Januari 2025.

"Berdasarkan catatan kami ada 90 perusahaan di Lampung yang menunggak pajak. Totalnya ada 9.120 kendaraan yang belum bayar pajak," kata Intania.

Untuk meningkatkan kesadaran perusahaan, Bapenda Provinsi Lampung juga telah mengirimkan surat kepada masing-masing perusahaan.

"Iya kami sudah berkirim surat, kami harap ada tindaklanjut dalam waktu dekat ya," sambungnya.

Salah satu perusahaan juga disebut Intania sudah merespon, ialah PT GPM. Di mana mereka menyebut ada beberapa kendaraan yang sudah rusak atau sudah tidak digunakan.

"Kalau yang konfirmasi baru GPM, itu mereka sudah konfirmasi disertai bukti foto bahwa kendaraan mereka rusak, jumlahnya ada 110 kendaraan," tambah Intania.

Ditanya soal potensi penghapusan kendaraan yang rusak, Intania mengatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian.

"Kalau penghapusan kendaraan itu kan di kepolisian ya, jadi kami akan pelajari dahulu kalau tunggakan ini bagaimana. Apa masih bisa ditarik atau akan dihapus," jelasnya.

Berikut daftar perusahaan yang nunggak pajak kendaraan bermotor di Lampung:

Menampilkan halaman 1 dari 10
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pajak

pajak kendaraan bermotor

pkb

perusahaan tunggal bayar pajak

bapenda Lampung

badan pendapatan daerah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya