Direktur Direktur Eksekutif Pussbik Lampung Aryanto Yusuf saat berikan keterangan. Foto: Sulaiman
Pusat Studi Strategi dan Kebijakan (Pussbik) Provinsi Lampung mendorong pemerintah agar segera memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) penerapan cukai untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK).
Direktur Eksekutif Pussbik Lampung Aryanto Yusuf mengatakan, pemerintah perlu segera menerapkan nilai cukai sebesar 20 persen dari nilai jual rata-rata produk MBDK yang di jual bebas ke masyarakat.
Hal ini diperlukan untuk kepentingan publik di bidang program kesehatan dan pendidikan dengan melibatkan pemerintah daerah sebagai penerima DAU atau DAK untuk peningakatan kesehatan dan pendidikan.
"Pemda juga harus menggunakan DAU dan DAK hasil cukai MBDK untuk program peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan bukan program lain," ujarnya.
Menurut Aryanto, memberlakukan PP tentang pengenaan cukai terhadap MBDK sangat mendesak mengingat dampak buruk konsumsi gula berlebihan terhadap kesehatan masyarakat.
Pada 2023, regulasi tersebut bahkan telah dirancang dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Namun, hingga kini aturan itu belum juga disahkan.
Padahal, kata Aryanto, berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar (RISKESDAS) 2018, prevalensi remaja gemuk dan obesitas berusia 13–15 tahun di Indonesia mencapai 20% dan remaja gemuk berusia 16–18 tahun sebesar 13,6%.
Lalu, Individu yang mengalami obesitas mempunyai resiko 2,7 kali lebih besar untuk terkena diabetes.
"Bahkan data Internasional Diabetes Federation pada tahun 2021 juga menunjukkan bahwa kematian akibat diabetes di Indonesia mencapai 63,3%," ujarnya.
Selain itu, beban negara mengobati orang sakit akibat konsumsi gula berlebihan dalam bentuk minuman tersebut juga makin tinggi.
Pada 2022 biaya yang dikeluarkan BPJS untuk menanggung biaya berobat Penyakit Tidak Menular sebesar 24,1 trilyun, dan diabetes adalah salah satu penyakit yang paling besar menyedot anggaran BPJS.
"Korbannya 60 % anak perempuan yang jika melahirkan akan melahirkan bayi gemuk yang akan menderita atau pembawa bibit diabetes," ungkapnya.
Sehingga, kata Aryanto, pemberlakukan PP Cukai MBDK, bukan saja akan mengontrol penjualan dan konsumsi MBDK bagi anak-anak tapi juga akan membantu negara menyediakan dana mencapai Rp 6-7 triliun per tahun.
"Dana ini bisa digunakan untuk pembiayaan pengobatan penyakit tidak menular," tandasnya. (*)