PTPN I Regional 7 Kecam Pemblokiran Jalan hingga Pendudukan Lahan
lampung@rilis.id
Bandar Lampung
Secara berturut turut dan berkelanjutan penguasaan negara atas tanah Perkebunan Rejosari dilakukan melalui badan usaha milik negara yaitu Badan atau Panitia Penampung Perusahaan / Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda / Badan Penetapan Ganti Kerugian berdasarkan PP Nomor 02 Tahun 1959 , Pengelolaan Perkebunan Karet Cisaat dikelola oleh Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Selatan II (PPN Sumsel II) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 1961, Perusahaan Perkebunan Negara Karet IX (PPN Karet IX) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1963, Perusahaan Negara Perusaan Nusantara Perkebunan X (PNP X) berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 1968, PTP X (Persero) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 1979, Selanjutnya pada tahun 1996, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP)Nomor 12 Tahun 1996 (12/1996, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan X dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXXI melebur menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara VII.
Saat ini aset tanah Kebun Rejosari tersebut tercatat sebagai aset milik PTPN I setalah penggabungan PTPN VII ke dalam PTPN I menjadi salah satu Sub Holding PTPN yang dibentuk sehubungan dengan restrukturisasi BUMN Perkebunan dengan mengintegrasikan PTPN Group menjadi 3 (tiga) Sub Holding berdasarkan komoditas yang dimiliki yaitu PalmCo atau PTPN IV, SupportingCo atau PTPN I, dan SugarCo atau PT Sinergi Gula Nusantara. (*)
PTPN I Regional 7
Pemblokiran Jalan
Pendudukan Lahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
