Ini Dia! Dua Perusahaan Pertama Bayar Pajak Alat Berat di Tulang Bawang
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa, tercatat sebagai perusahaan pertama yang melakukan pembayaran pajak kendaraan alat berat di Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).
Ini merupakan bentuk komitmen kedua perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan mendukung upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.
Pendapatan asli daerah (PAD) yang telah dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung yang diantaranya adalah Pajak Alat Berat yang mana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 dan Perda Nomor 4 Tahun 2024 dijadikan dasar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk dilakukan pemungutan pajak.
Kepala Unit Pengelola Teknis Pendapatan Wilayah XI Tuba. M. Zaimuddin Akbar mengatakan, pada tanggal 12 Juni 2025 Bapenda Provinsi Lampung telah melakukan penggalian potensi pajak yang menjadi kewenangan provinsi di Perusahaan Sugar Group Companies yakni PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa.
Kedua perusahaan tersebut telah melakukan inventarisir kepemilikan Alat Berat dan menggali potensi Pajak Air Permukaan.
"Setelah menyampaikan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) yang ditetapkan Bapenda Provinsi kepada PT. Sweet Indo Lampung ada sebanyak 80 unit alat berat dan PT Indo Lampung Perkasa sebanyak 73 unit," kata Kepala Unit Pengelola Teknis Pendapatan Wilayah XI Tuba, Selasa (29/7/2025).
Kedua perusahaan tersebut menurut Zaimuddin Akbar juga telah membayarkan pajaknya ke Kas Daerah Provinsi Lampung melalui PT. Bank Lampung cabang Tuba pada hari Selasa (29/7/2025).
Adapun nama/jenis alat berat yang telah membayar Pajak Alat Berat (PAB) diantaranya buldozer, motor grader, exavator, vibrator roller, grab loader, forklift, wheel loader, medium tractor, small tractor milik PT Sweet Indo Lampung PT Indo Lampung Perkasa.
Selain itu ada beberapa perusahaan yang telah dilakukan pendataan sebagai subyek pajak alat berat salah satunya PT. Menggala Sawit Indo yang telah diserahkan surat setoran pajak alat berat.
"Masih ada beberapa perusahaan sedang dalam proses pendataan," .Zaimuddin Akbar. (*)
Samsat Tuba
bayar pajak
dua perusahaan
Tulang Bawang
alat berat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
