Program Pemutihan Pajak Berpotensi Sumbang 30 Persen Target PAD Bandar Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Adanya program pemutihan pajak dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berpotensi menambah pendapatan daerah (PAD) Kota Bandar Lampung cukup besar.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Desti Mega Putri saat dimintai keterangan, Rabu (21/5/2025).
Diketahui sejak Januari 2025, pembagian hasil pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pada sektor pajak ini, Pemkot Lampung memasang target sebesar Rp150 miliar.
Desti mengatakan, pada dasarnya pemutihan pajak merupakan program dari Pemprov Lampung. Pemkot Bandar Lampung hanya menerima opsennya saja.
"Akan tetapi kita juga mensuport dengan melaksanakan penagihan dan penelusuran terhadap wajib pajak," ujarnya.
Desti mengatakan, Pemkot berkoordinasi dengan Bapenda provinsi, karena memang pajak PKB dan BBNKB kewenangan provinsi.
"Potensinya cukup besar, pokoknya mensuport PAD dari target sektor pajak sebesar 30 persen," ujarnya.
Untuk diketahui, pada tahun 2025, Pemkot Bandar Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,083 triliun.
Dengan komponen PAD berasal dari Pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang sah.
PAD Bandar Lampung
Pemutihan Pajak
Pemkot Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
