PPPK Tahap II Pemprov Lampung Kecewa, SK Hanya Berlaku Satu Tahun

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

2 Oktober 2025 13:17 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto IST
Rilis ID
Foto IST

RILISID, Bandarlampung — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II Pemprov Lampung yang baru dilantik pada Rabu 1 Oktober 2025.

Ungkapan kecewa disampaikan PPPK tahap II yang baru dilantik setelah mendapati Surat Keputusan kontrak PPPK hanya berlaku satu tahun.

Hal ini berbeda dengan PPPK tahap I yang masa kontraknya 5 tahun.

Salahsatu PPPK Pemprov Lampung yang enggan disebut namanya mengungkapkan rasa kecewanya ini.

"Saya kaget kok berbeda dengan SK tahap pertama itu lima tahun," katanya.

Dia melanjutkan memang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK membuka ruang kontrak mulai satu sampai lima tahun.

"Namun mengapa kami dibedakan dengan dengan PPPK tahap pertama," katanya.

Karenanya ia meminta transparansi Pemprov Lampung mengenai perbedaan SK yang diterima PPPK tahap pertama dan kedua. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pppk

sk pppk

pppk tahap dua

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya