Jelang Pemutihan Pajak Serentak di Lampung, Polres Pringsewu Gelar Uji Coba Razia Edukatif
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Polres Pringsewu berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja, menggelar razia kendaraan bermotor yang unik di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Senin (28/4/2025).
Razia yang digelar, bukan menakutkan seperti biasanya, namun razia edukatif yakni sebuah terobosan untuk mendukung program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2025 dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Uji coba razia tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, bersama Kasat Lantas Iptu David Pulner, Yudistira Febriansyah, SE (Kasi Pendapatan Dispenda), dan Kepala Jasa Raharja Pringsewu, Malka Prima.
Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, kegiatan fokus pada pendekatan persuasif dan tidak ada tilang yang diberikan, tetapi sebaliknya petugas membantu masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan mereka.
“Ini uji coba untuk program pemutihan pajak selama Mei-Juli 2025, kami ingin mengidentifikasi kendala dan melakukan perbaikan agar program ini sukses dan mengurangi antrean saat pembayaran di Samsat," ujar Kapolres.
Ke depannya menurut AKBP M.Yunnus Saputra, razia serupa akan digelar secara intensif setiap hari oleh tiga tim berbeda.
Ia berharap, razia ini justru menarik masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak tanpa denda.
Untuk mempermudah proses, masyarakat diimbau mengunduh aplikasi e-Salam untuk memasukkan data secara online, dan jadwal serta lokasi razia selanjutnya akan diumumkan.
"Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Segera manfaatkan program ini sebelum berakhir," pungkas AKBP M. Yunnus Saputra.
Totong Yuliardi dan Yuniarti, dua warga yang terjaring razia mengaku sangat mengapresiasi kecepatan dan kemudahan proses pembayaran pajak cari razia yang selesai kurang dari sepuluh menit.
Pringsewu
bayar pajak cari razia
polres uji coba
razia edukatif
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
