Polemik Pergeseran Anggaran di Lamsel, Ini Pandangan Anggota DPRD Lampung Junaidi
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Anggota DPRD Lampung Muhammad Junaidi menegaskan, pergeseran anggaran oleh Kepala Daerah merupakan hal yang diperbolehkan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Junaidi menanggapi kritik yang sebelumnya disampaikan Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan (Lamsel) Merik Havit, terkait adanya pergeseran anggaran yang dinilai dilakukan sepihak oleh pemerintah daerah.
Kritik tersebut disampaikan Merik saat menyoroti kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat pembahasan keuangan.
"Sebagai kepala pemerintahan daerah yang diberi kewenangan mengelola anggaran, Kepala Daerah memiliki hak untuk melakukan pergeseran anggaran. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Junaidi, Jumat (13/6/2025).
Menurut Junaedi yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Lamsel, pergeseran anggaran yang dilakukan kepala daerah harus dituangkan dalam dokumen resmi sesuai mekanisme.
"Kalau pergeseran itu terjadi di APBD murni, maka nanti ketika ada perubahan APBD, pergeseran itu dituangkan dalam rancangan perda perubahan APBD. Kalau tidak ada perubahan APBD, atau pergeserannya dilakukan setelah perubahan APBD, maka pergeseran tersebut cukup dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran," jelasnya.
Ia menambahkan, pergeseran anggaran cukup dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Bupati (Perbup) tentang perubahan penjabaran APBD.
"Prinsipnya, pergeseran diperkenankan sepanjang sifatnya darurat atau mendesak dan sepanjang jenisnya sama hanya berbeda objek, tidak diperlukan pemberitahuan kepada DPRD. Kategori mendesak itu, misalnya untuk pelayanan dasar, termasuk pembangunan dan perbaikan jalan," ungkap Junaidi.
"Menurut saya itu keren, dan memang tugas DPRD itu bicara, semoga ke depan DPRD Lamsel akan semakin baik dan kritis untuk kemajuan Bumi Ragom Mufakat. Apalagi dalam waktu dekat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) juga akan segera dibahas," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Lamsel Merik Havit, mengkritisi soal pergeseran anggaran yang dinilai dilakukan sepihak oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah tanpa melibatkan legislatif dalam prosesnya.
Anggaran
Lampung Selatan
Muhammad Junaidi
DPRD
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
