Perusahaan Wajib Bayarkan THR, Pekerja Lapor ke Disnaker Jika Tidak Dibayarkan

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

6 Maret 2026 14:16 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu (kanan)/foto: rima
Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu (kanan)/foto: rima

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau seluruh perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

THR wajib diberikan kepada seluruh karyawan baik di sektor swasta maupun instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti imbauan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung telah membuka Posko Layanan THR Keagamaan yang berfungsi sebagai tempat konsultasi serta pengaduan bagi pekerja terkait pelaksanaan pembayaran THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu menyampaikan bahwa posko tersebut mulai dibuka sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026. Layanan ini dapat diakses oleh pekerja baik secara daring maupun secara langsung di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.

“Posko ini kami buka untuk memberikan layanan konsultasi maupun pengaduan bagi pekerja yang mengalami permasalahan terkait pembayaran THR. Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara online ataupun datang langsung ke kantor Disnaker,” ujar Agus di Kantornya, Jumat 6 Maret 2026.

Pemerintah Provinsi Lampung juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayahnya agar membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu. Secara normatif, pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan menganjurkan agar pembayaran THR dapat dilakukan lebih awal, yakni sekitar 14 hari sebelum hari raya.

Selain itu, pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak diperbolehkan dicicil. Apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka pemerintah akan melakukan pembinaan kepada perusahaan agar mematuhi aturan yang berlaku.

“Apabila setelah dilakukan pembinaan perusahaan tetap mengabaikan ketentuan atau surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan, maka kami akan melakukan pemanggilan dan memberikan peringatan. Bahkan, sanksi juga dapat diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja,” jelasnya.

Hingga saat ini, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung belum menerima laporan terkait keterlambatan maupun tidak dibayarkannya THR. Biasanya, pengaduan mulai muncul mendekati batas waktu pembayaran atau bahkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Meski demikian, Disnaker memastikan layanan pengaduan tetap terbuka selama periode posko berlangsung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Thr

tunjangan hari raya

posko pengaduan thr

disnaker

kadis Tenaga Kerja Lampung

Agus Nompitu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya