Perusahaan Wajib Bayarkan THR, Pekerja Lapor ke Disnaker Jika Tidak Dibayarkan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Terkait besaran THR, pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan upah satu bulan.
Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan perusahaan dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Thr
tunjangan hari raya
posko pengaduan thr
disnaker
kadis Tenaga Kerja Lampung
Agus Nompitu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
