Perusahaan Wajib Bayarkan THR, Pekerja Lapor ke Disnaker Jika Tidak Dibayarkan

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

6 Maret 2026 14:16 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu (kanan)/foto: rima
Rilis ID
Kadisnaker Lampung, Agus Nompitu (kanan)/foto: rima

Terkait besaran THR, pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR dihitung secara proporsional, yakni masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan dengan upah satu bulan.

Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan hak-hak pekerja dapat terpenuhi dan perusahaan dapat menjalankan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Thr

tunjangan hari raya

posko pengaduan thr

disnaker

kadis Tenaga Kerja Lampung

Agus Nompitu

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya