Peringati Puncak Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum Lampung Wujudkan Reformasi Hukum dan Jaga Warisan Bangsa
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum Lampung menggelar upacara sekaligus syukuran puncak Hari Pengayoman ke-80 dengan tema “Menjaga Warisan Bangsa, Mewujudkan Reformasi Hukum untuk Menyongsong Masa Depan”.
Acara yang berlangsung di halaman Kanwil ini menjadi momen refleksi dan penguatan komitmen seluruh jajaran Kemenkumham dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Jumat (22/8/2025).
Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah, Benny Daryono, bertindak sebagai inspektur upacara dan memimpin jalannya rangkaian kegiatan.
Kegiatan diawali dengan penyampaian sejarah singkat perjalanan panjang Kemenkum oleh Kadiv P3H Laila Yunara. Selanjutnya, Plt. Kakanwil Benny Daryono membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Dalam amanatnya, ditegaskan bahwa semangat pengayoman harus terus dijadikan pijakan dalam menjaga persatuan, menegakkan keadilan, sekaligus mendorong reformasi hukum nasional.
Peringatan Hari Pengayoman bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momentum untuk merefleksikan arah pembangunan hukum di Indonesia.
Benny menekankan, tema Hari Pengayoman ke-80 sarat makna dan relevansi dengan tantangan zaman.
“Menjaga warisan berarti memastikan hukum tetap berpijak pada Pancasila, adat, dan keadilan sosial. Sementara reformasi hukum harus diwujudkan melalui langkah nyata, agar hukum tidak tertinggal oleh arus digitalisasi, globalisasi, dan demokratisasi,” ujar Benny.
Ia menambahkan, Hari Pengayoman ke-80 adalah pengingat bagi seluruh insan pengayoman akan tanggung jawab besar yang dipikul.
“Ini bukan sekadar seremonial, melainkan refleksi perjalanan panjang Kementerian Hukum. Semangat pengayoman harus mendorong kita untuk menjaga persatuan, menegakkan keadilan, sekaligus menyiapkan hukum yang mampu mengantarkan bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Kemenkum Lampung
Lampung
Hari Pengayoman
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
