Prosesi Angkon Muakhi, Bupati Riyanto Dapat Gelar Khadin Mas Narpati Jaya Pamungkas
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Sebuah momen bersejarah terjadi di halaman Pendopo Kabupaten Pringsewu saat Kerajaan Adat Skala Brak Kepaksian Pernong menggelar Prosesi Adat Angkon Muakhi dan menganugerahkan gelar kehormatan kepada Bupati Riyanto Pamungkas, Rabu (8/10/2025)?
Dalam acara penuh sakral tersebut, orang nomor satu di Bumi Jejama Secancanan mendapat gelar Khadin Mas Narpati Jaya Pamungkas.
Bupati menyampaikan rasa terima kasih atas kehormatan yang diberikan oleh Kerajaan Adat Skala Brak Kepaksian Pernong.Paduka Yang Mulia Saibatin Puniakan Dalom Beliau (PYM SPDB) Pangeran Edward Syah Pernong, Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan ke-XXIII.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terselenggaranya prosesi adat Angkon Muakhi yang tidak hanya mempererat tali silaturahmi, tetapi juga menjadi simbol sinergi yang harmonis antara pemerintah daerah dan para pemangku adat,” ujar Bupati.
Riyanto menambahkan, tradisi Angkon Muakhi merupakan salah satu warisan luhur masyarakat adat Lampung yang bermakna mengangkat saudara.
Kata Angkon berarti menganggap atau mengangkat, sedangkan Muakhi berarti persaudaraan.
Tradisi ini melambangkan pengakuan hubungan persaudaraan antara dua pihak atau lebih, tanpa memandang perbedaan asal usul.
“Menurut adat Lampung, simbol persaudaraan ini menandakan hubungan yang dekat secara lahir dan batin tanpa kritik, tanpa bahaya, serta menghapus segala bentuk pernikahan,” imbuh Riyanto.
Lebih lanjut, Riyanto mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga nilai-nilai luhur dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam membangun kebersamaan dan kemajuan daerah.
“Mari kita terus bersinergi dan bergotong royong membangun Kabupaten Pringsewu yang kita cintai, sebagaimana semboyan daerah kita Jejama Secancanan, yang berarti bergandengan tangan dalam kebersamaan,” ujarnya
Pringsewu
Bupati Pringsewu
bergelar
Khadin Mas Narpati Jaya Pamungkas
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
