Pemprov Siapkan Pergub Atur Tata Niaga Singkong di Lampung
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pemerintah Provinsi Lampung bergerak cepat menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) khusus yang mengatur tata niaga singkong setelah adanya surat dari Kementerian yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan harga acuan pembelian.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat diwawancarai di SMAN 9 Bandar Lampung, Sabtu (18/10/2025), mengatakan bahwa penerbitan Pergub merupakan langkah pragmatis karena mekanisme pembuatan Peraturan Daerah (Perda) dinilai memerlukan waktu panjang.
“Memang sesuai dengan surat dari kementerian bahwa pemerintah daerah harus membuat harga acuan pembelian dan ini akan kita keluarkan. Tapi harus ada regulasi di atasnya. Kalau kami lihat, pembuatan Perda sangat lama jadi kita harus membuat Pergub,” ujar Mirza.
Mirza menjelaskan proses penyusunan Pergub dilakukan secara maraton agar segera bisa ditetapkan.
Namun, menurutnya, yang paling penting bukan sekadar menerbitkan aturan, melainkan memastikan aturan itu kuat, tegas, dan benar-benar dijalankan di lapangan.
"Kami maraton bagaimana Pergub ini bisa cepat dikeluarkan. Tapi intinya, kita ingin jika Pergub sudah keluar jangan Pergubnya tidak diikuti. Jadi saya ingin Pergub ini bersifat kuat dan tegas dan punya komitmen untuk diikuti,” kata Mirza.
Soal besaran harga acuan, Mirza menyebut angka yang kemungkinan akan mengacu pada keinginan kementerian pertanian yakni Rp1.350 dengan potongan 15 persen.
Ia menjelaskan bahwa penetapan harga acuan akan memperhatikan HPP (harga pokok produksi) petani serta dinamika rantai distribusi.
"Harga acuan kemungkinan sama dengan keinginan pak menteri kemarin harga Rp1.350 potongan 15 persen. Dalam surat kementerian pertanian kami membuat harga sesuai dengan HPP-nya petani dari distribusi rantai dagang dan lain-lain,” ujar Mirza.
Selain harga, penyusunan Pergub juga akan mengatur keberpihakan terhadap rantai pasok, termasuk standarisasi harga antara lapak (pedagang eceran) dan pabrik pengolahan.
Gubernur lAmpung
rahmat mirzani djausal
singkong
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
