Pemprov Minta Pemkot Bandar Lampung Buat Kantong Parkir di Sekitar Masjid Raya Al-Bakrie

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

25 September 2025 12:40 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung
Rilis ID
Foto Diskominfo Provinsi Lampung

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan kenyamanan masyarakat yang beribadah sekaligus berkunjung ke Masjid Raya Al-Bakrie.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan Pemprov terus hadir memberi dukungan agar masjid yang menjadi ikon baru masyarakat Lampung itu bisa dikelola dengan baik.

“Terkait Masjid Raya Al-Bakrie, sesuai kesepakatan, pengelolaan ada di pihak Bakrie baik dari sisi pendanaan maupun sumber daya. Sementara Pemprov memberi dukungan, salah satunya dengan penertiban pedagang di sekitar jalan serta rekayasa lalu lintas,” kata Marindo di Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 25 September 2025.

Ia menyebut, kebutuhan lahan parkir menjadi salah satu perhatian serius. Perhitungan awal daya tampung masjid hanya sekitar 200 unit sepeda motor untuk jamaah shalat.

Namun faktanya, kawasan masjid kini juga dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang terbuka publik sehingga kebutuhan parkir semakin meningkat.

“Oleh karena itu, kami akan berkoordinasi dengan Pemkot Bandar Lampung, karena lokasinya ada di wilayah kota. Kami meminta Pemkot bisa mengolah dan menyiapkan kantong-kantong parkir di sekitar masjid,” tegas Marindo.

Menurutnya, langkah ini penting agar pengunjung merasa nyaman tanpa terganggu persoalan parkir.

“Kami punya komitmen menyelesaikan persoalan-persoalan di Masjid Raya Al-Bakrie ini. Karena masjid ini bukan hanya rumah ibadah, tapi juga simbol kebanggaan masyarakat Lampung,” tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Masjid Raya Al-Bakrie

masjid raya Al-Bakrie

pemprov Lampung

parkir

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya