Pemprov Lampung Larang ASN Gunakan Ransis untuk Mudik Lebaran
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, Senin (16/3/2026).
Marindo menjelaskan, larangan tersebut ditujukan kepada ASN maupun pegawai BUMD di lingkungan Pemprov Lampung yang akan bepergian ke luar wilayah provinsi saat masa mudik.
“ASN dan pegawai BUMD yang akan bepergian keluar wilayah Provinsi Lampung pada saat mudik Lebaran tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan atau apabila telah mendapatkan izin dari Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah.
Selain itu, Pemprov Lampung juga mengingatkan seluruh ASN dan pegawai BUMD yang melakukan perjalanan mudik agar tetap mengutamakan keselamatan serta mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kami mengimbau agar seluruh pegawai yang melakukan perjalanan mudik mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas sehingga perjalanan dapat berlangsung tertib dan aman,” kata Marindo.
Sementara itu, dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.
Pemprov Lampung berharap kebijakan ini dapat memastikan penggunaan kendaraan dinas tetap sesuai peruntukan serta menjaga ketertiban selama masa libur Lebaran.
Mobil dinas
mudik
pemprov Lampung
pemprov larang asn gunakan randis untuk mudik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
