Pemprov Lampung Kejar Penyelesaian Sertifikasi Aset, Puluhan Bidang Masih Dalam Proses
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung terus mempercepat penyelesaian sertifikasi aset daerah sebagai bagian dari pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI). Hal tersebut dibahas dalam rapat persiapan yang digelar di lingkungan Pemprov Lampung.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Sulpakar, mengatakan rapat tersebut membahas percepatan penyelesaian sejumlah persoalan aset pemerintah daerah yang selama ini belum tuntas.
“Baik, hari ini dilakukan rapat persiapan pelaksanaan MCSP KPK RI. Di awal tahun ini kita ditargetkan menyelesaikan beberapa persoalan aset Pemerintah Provinsi Lampung yang belum terselesaikan,” kata Sulpakar saat diwawancarai di kantornya, Jumat (13/3/2026).
Ia menjelaskan, pada tahap pertama Pemprov Lampung menargetkan penyelesaian 51 bidang aset. Dari jumlah tersebut, 31 bidang telah diselesaikan, sementara sisanya saat ini masih dalam proses administrasi dan segera rampung.
“Alhamdulillah, dari target tahap pertama itu sudah bisa kita selesaikan 31 bidang, dan sisa dari 51 bidang tersebut sedang dalam proses sehingga statusnya tinggal menunggu penyelesaian,” ujarnya.
Selain itu, terdapat target kedua sebanyak 105 bidang aset. Menurutnya, sebagian besar aset tersebut saat ini sudah dalam proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan secara administratif dianggap selesai.
“Target kedua ada 105 bidang. Saat ini prosesnya di BPN dan dianggap sudah selesai, tinggal menunggu waktu. Yang sudah benar-benar selesai saat ini ada tujuh bidang,” jelasnya.
Meski demikian, Sulpakar mengakui masih terdapat sejumlah kendala dalam penyelesaian beberapa aset daerah. Salah satunya adalah lima aset yang harus melalui penetapan pengadilan karena asal-usul kepemilikan tanah tidak dapat ditemukan.
“Pemilik awal tanahnya tidak ditemukan, namun kondisi tanah itu sudah dimanfaatkan oleh organisasi perangkat daerah terkait, sehingga harus melalui penetapan pengadilan,” katanya.
Selain itu, terdapat dua aset lainnya yang masih membutuhkan koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Aset tersebut berada di SMA Padang Cermin serta lahan yang dimanfaatkan oleh Dinas PMDT.
Mcsp
KPK ri
pemprov Lampung
aset
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
