Pemprov Lampung Kejar Penyelesaian Sertifikasi Aset, Puluhan Bidang Masih Dalam Proses

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

13 Maret 2026 14:18 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Asisten Administrasi Umum Setda Lampung, Sulpakar/foto: rima
Rilis ID
Asisten Administrasi Umum Setda Lampung, Sulpakar/foto: rima

Menurutnya, persoalan tersebut muncul karena saat ini lahan tersebut dikuasai masyarakat meskipun mereka mengakui bahwa tanah tersebut merupakan milik pemerintah daerah.

“Kita membutuhkan pernyataan dari masyarakat berupa tanda tangan bahwa tanah tersebut memang milik pemerintah daerah. Proses ini harus difasilitasi oleh pemerintah kabupaten,” ungkapnya.

Secara umum, Sulpakar menegaskan bahwa seluruh aset yang belum bersertifikat tidak memiliki persoalan besar, dan hanya memerlukan keseriusan dalam proses administrasi bersama BPN serta pihak terkait.

“Dari hasil rapat ini secara umum aset-aset yang belum kita sertifikatkan tidak ada masalah. Tinggal kesungguhan kita untuk memprosesnya melalui BPN, termasuk yang membutuhkan penetapan pengadilan,” ujarnya.

Terkait lokasi aset, ia menyebutkan bahwa lahan tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Lampung, di antaranya Bandar Lampung, Lampung Timur, dan Way Kanan.

“Ada yang perlu penetapan pengadilan di Bandar Lampung dua bidang, Lampung Timur satu bidang, dan Way Kanan tiga bidang. Sementara yang lain tersebar di beberapa daerah seperti Lampung Selatan, Lampung Utara, Pesawaran, dan Way Kanan,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Mcsp

KPK ri

pemprov Lampung

aset

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya