Pemprov Dorong Perizinan Operasional SMA Siger Dipercepat

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

21 Juli 2025 14:34 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima
Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana telah bertemu Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal pekan lalu di Kantor Gubernur Lampung.

Salah satu yang dibahas ialah mengenai SMA Siger yang merupakan sekolah yayasan dibawah Pemkot Bandar Lampung yang akan segera beroperasi.

Terkait hal ini, Pemprov Lampung melalui Disdikbud Provinsi Lampung mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk segera mempercepat pemberkasan perizinan SMA Siger.

"Untuk SMA Siger sedang on proses pemberkasan, mereka (Yayasan) sedang melengkapi apa yang menjadi persyaratan, ketentuan, apa yang menjadi persyaratan untuk pendirian SMA," kata Thomas Amirico, Kadisdikbud Provinsi Lampung pada Senin 21 Juli 2025.

Menurut Thomas, Pemprov Lampung sangat mendukung program SMA Siger ini dan siap berkoordinasi guna menunjang pelaksanaan operasional SMA dapat berjalan dengan baik.

Thomas mengatakan pihaknya mendorong perizinan SMA Siger ini untuk dipercepat sebagai syarat legalitas yang harus dipenuhi.

"Karena memang harus dilakukan (perizinan), karena jika lambat akan berpengaruh pada legalitas, dan menyangkut data pokok kependidikan atau dapodik," lanjut Thomas.

"Karena kan harus tercatat di sistem (dapodik), ini yang kita dorong ketika lengkap mereka bisa memasukan data-data tu ke sistem, karena jika tidak nanti data siswa nggak masuk di sistem. Maka kami segera meminta untuk mengurus datanya, kami juga siap berkoordinasi," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Sma siger

gubernur Lampung

Rahmat Mirzani Djausal

walikota Bandar Lampung

Eva Dwiana

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya