Pemprov Dekatkan Pelayanan Langsung ke Masyarakat dengan Lampung-In
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Namun ada 24 laporan yang tidak dapat diproses karena bentuk laporannya berupa apresiasi, laporan merupakan ranah pribadi, laporan tidak disertai informasi yang jelas baik gambar/deskripsi/objek tidak jelas.
Kemudian ada laporan berupa pengawasan yang merupakan ranah inspektorat/kepolisian/KPK dan laporan berupa dummy/palsu/testing yang belum dapat ditindaklanjuti. (*)
Lampung-in
gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
bappeda Lampung
provinsi Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
