Pemprov Buka Lelang Jabatan Kepala Biro Kesra, Minat Daftar?

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

8 Juli 2025 07:40 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pengumuman pembukaan seleksi JPTP Provinsi Lampung/foto: BKD
Rilis ID
Pengumuman pembukaan seleksi JPTP Provinsi Lampung/foto: BKD

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung dibawah Kepemimpinan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal membuka lelang jabatan tinggi pratama pertama kalinya pada Selasa 8 Juli 2025.

Kali ini Pemprov Lampung membuka lelang jabatan hanya untuk satu jabatan yakni Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Lampung.

Dalam pengumuman nomor Nomor: 02/PANSEL-JPTP/VII/2025 Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2025 yang ditandatangani Ketua Pansel JPTP Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan itu akan berlangsung mulai hari ini hingga targetnya selesai pada Agustus 2025 mendatang.

Untuk jadwalnya, pengumuman seleksi dan penerimaan berkas pada 8 hingga 22 Juli 2025. Penerimaan berkas 8 hingga 22 Juli 2025. 

Dilanjutkan dengan pengumuman pada tanggal 23 Juli uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh asesor pada 24 hingga 25 Juli.

Hasilnya akan diumumkan pada 5 Agustus 2025. Kemudian dilanjutkan dengan penulisan makalah pada 6 Agustus, wawancara 7 Agustus.

Adapun hasil tersebut akan diunumkan langsung dan penyampaian tiga nama ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam hal ini Gubernur Lampung pada 7 Agustus 2025.

Adapun syarat yang dibutuhkan dalam open jabatan Karo Kesra Setda Provinsi Lampung sebagai berikut:

1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung atau Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Lelang jabatan

pemprov Lampung

karo kesra Setda Lampung

Marindo Kurniawan

marindo sekda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya