Pemohon PPPK Membludak, Polresta Bandar Lampung Tambah Jadwal Layanan SKCK
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polresta Bandar Lampung mengambil langkah khusus untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membuka layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada hari libur, yakni Sabtu dan Minggu.
Kebijakan ini diambil menyusul membludaknya jumlah pemohon SKCK, terutama untuk kebutuhan persyaratan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasi Humas, AKP Agustina Nilawati, menjelaskan bahwa pelayanan SKCK tetap dibuka di akhir pekan guna mengantisipasi lonjakan pemohon.
“Ini merupakan upaya kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan adanya penambahan jadwal di hari Sabtu dan Minggu, diharapkan semua pemohon bisa terlayani,” ujar AKP Agustina, Jumat (12/9/2025).
Masyarakat yang ingin mengurus SKCK diimbau untuk terlebih dahulu mendaftar secara online melalui aplikasi Super Apps Polri Presisi yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store.
“Silakan melakukan registrasi online lebih dulu, kemudian bawa bukti pembayaran beserta pas foto 4x6 dengan latar merah ke bagian pelayanan SKCK,” tambahnya.
Agustina menyebut, selama dua hari layanan akhir pekan, Polresta Bandar Lampung telah menerima lebih dari 1.100 berkas pemohon.
“Jumlah ini sebagian besar adalah pemohon untuk persyaratan PPPK. Kami akan berusaha maksimal agar semua pemohon bisa mendapatkan SKCK sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat tetap tertib, tenang, dan sabar dalam prosesnya,” tegasnya.
Sementara itu, sesuai surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan adanya perpanjangan waktu untuk beberapa tahapan administrasi PPPK paruh waktu.
Adapun penyesuaian jadwalnya adalah sebagai berikut:
layanan SKCK
Polresta Bandar Lampung
pemohon PPPK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
