Pemkot Bandar Lampung Tingkatkan Pengawasan Kinerja Lewat SIM Linmas

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

20 Mei 2025 14:20 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Sekretaris Daerah Iwan Gunawan sematkan jaket pelatihan SIM Linmas di Bandar Lampung, Selasa (20/5/2025). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Sekretaris Daerah Iwan Gunawan sematkan jaket pelatihan SIM Linmas di Bandar Lampung, Selasa (20/5/2025). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Pemerintah akan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen (SIM) Linmas dalam melakukan pengawasan kinerja seluruh Linmas.

Aplikasi ini digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diperuntukan membuat laporan secara real-time seluruh kegiatan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dari tingkat desa dan kelurahan hingga nasional.

Direktur Satuan Polisi Pamong Praja dan Linmas Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu mengatakan, aplikasi ini dirancang sebagai alat pengawasan yang efisien, akurat, dan terpusat.

Sehingga, Pemkot bisa mengontrol pekerjaan linmas melalui dokumentasi berupa foto, laporan kegiatan.

 "Jadi kita tahu pelaksanaan tugas mereka dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di masyarakat secara real time dan transparan," katanya.

Bernhard mengungkapkan, SIM Linmas bukan hanya ditujukan untuk mempermudah monitoring tetapi bagian dari sistem perlindungan sosial berbasis data.

Seperti kelompok rentan yakni lansia, anak-anak, penyandang disabilitas, dan warga miskin akan lebih mudah termonitor melalui sistem ini.

"Kita ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan maksimal, dan Linmas berperan sebagai garda terdepan," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung, Iwan Gunawan mengatakan, mendukung inisiatif ini.

Menurutnya Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyiapkan dukungan teknis dan logistik untuk menyukseskan kegiatan workshop.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

SIM Linmas

Pemkot Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya