Pemkab Pesawaran Bersama Kemensos RI Salurkan Bantuan ATENSI untuk 198 Anak di Desa Banjaran

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

23 Juli 2025 19:33 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Pemkab Pesawaran saat memberikan bantuan Atensi kepada anak di Desa Banjaran.
Rilis ID
Pemkab Pesawaran saat memberikan bantuan Atensi kepada anak di Desa Banjaran.

RILISID, Pesawaran — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Dinas Sosial (Dissos), menyalurkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi) kepada 198 anak penerima manfaat di Desa Banjaran, Kecamatan Padang Cermin, Rabu (23/7/2025).

Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Sentra Handayani Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025.

Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona melalui Kadissos Zuriadi mengatakan, bantuan Atensi diberikan dalam bentuk kebutuhan dasar seperti makanan bergizi, perlengkapan sekolah, dan dukungan psikososial.

Sebanyak 62 anak dari Desa Banjaran, termasuk dalam daftar penerima manfaat bantuan tersebut.

Ia menegaskan, peringatan HAN sebagai momentum memperkuat komitmen bersama dalam menjamin hak-hak anak sesuai dengan tema Anak Terlindungi, Indonesia Maju.

"HAN adalah pengingat bahwa setiap anak berhak hidup bahagia, mendapatkan perlindungan, pendidikan, dan tumbuh dalam lingkungan yang mendukung. Sejalan dengan semangat kegiatan hari ini," ujar Zuriadi.

Pemkab juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dalam menyukseskan kegiatan ini, terutama Sentra Handayani Kemensos RI, Pokja Anak, para pendamping sosial, serta lembaga kesejahteraan sosial.

"Program Atensi ini bukan hanya bentuk bantuan material, melainkan juga bentuk dukungan moral dan psikososial. Ini adalah bukti nyata kehadiran negara bagi anak-anak dalam situasi rentan," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Hari Anak Nasional

Bupati Dendi Ramadhona

Zuriadi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya