Pemkab Lamtim Genjot Potensi Pajak Katering untuk Optimalisasi PAD

Muklis

Muklis

Lampung Timur

27 November 2025 16:13 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ekonomi Lampung Timur Sosialisasi Pajak Pembangunan Daerah
Rilis ID
Ekonomi Lampung Timur Sosialisasi Pajak Pembangunan Daerah

RILISID, Lampung Timur — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur (Lamtim), menunjukkan keseriusannya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor katering.

Untuk meningkatkan penerimaan, Pemkab mengadakan sosialisasi intensif terkait Pengelolaan Pajak Barang Jasa Tertentu atas Makanan dan Minuman, khususnya Pajak Katering. 

Acara tersebut berlangsung di Aula SMKN 1 Sukadana. Kamis, (27/11/ 2025).

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis, mengingat realisasi pajak katering hingga 25 November 2025 baru mencapai 54,95 persen, jauh di bawah target yang diharapkan.

Dalam konteks ini, peningkatan pemahaman dan implementasi pajak di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi sangat penting.

Acara yang dibuka oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamtim Rustam Effendi, dihadiri Kepala Bapenda Agus Firmansyah Lukman, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Penerimaan dari berbagai OPD.

Rustam Effendi menekankan pentingnya pajak daerah sebagai tulang punggung, karena PAD merupakan sumber yang digunakan untuk membiayai tugas pemerintahan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.

"Kami mengajak seluruh peserta untuk memahami dan mematuhi kewajiban pajak dengan baik,” ujar Rustam.

Rustam juga menjelaskan dasar hukum pemungutan pajak, merujuk kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2024.

Ia menekankan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar penyampaian regulasi, melainkan juga sebagai ruang edukasi penting bagi pengelola keuangan daerah.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pajak Katering Lampung Timur

PAD Lampung Timur

Pemerintah Daerah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya