Alokasi BPO Rp10,5 Milyar, Ini Tanggapan Pemkab Lamsel

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

9 September 2025 14:43 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gambar: Pemkab Lamsel
Rilis ID
Gambar: Pemkab Lamsel

RILISID, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) memahami dan menghargai adanya perhatian publik atas pemberitaan mengenai Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab memandang perlu menyampaikan klarifikasi resmi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, salah satu media memberitakan bahwa BPO Bupati Lamsel mencapai lebih dari Rp10,5 miliar per tahun.

Dengan perhitungan yang disandingkan terhadap batas maksimal sekitar Rp1,45 miliar. Informasi tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Karena metode perhitungan yang digunakan tidak mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Dasar Hukum dan Penetapan BPO berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak keuangan yang salah satunya terdiri atas beberapa komponen.

Besaran BPO diatur secara jelas dalam Pasal 9 ayat (2) PP Nomor 109 Tahun 2000, dengan klasifikasi sesuai kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lamsel Wahidin Amin selaku Sekretaris Tim TAPD, menjelaskan, PAD Kabupaten Lamsel tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar. 

Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15% dari PAD.

“Oleh karena itu, perhitungan yang menyebutkan bahwa BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD dikalikan 60% tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Wahidin Amin, Selasa (9/9/2025).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Lampung Selatan

Lampung

Pemkab Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya