Pemkab Lampung Barat Percepat Pelepasan 22,51 Hektare Kawasan Hutan ke Kemenhut RI

Arya Besari

Arya Besari

Lampung Barat

12 Mei 2026 15:04 WIB
Daerah | Rilis ID
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus bersama jajaran saat kunjungan kerja ke Kemenhut RI membahas percepatan pelepasan kawasan hutan Sukapura. (Foto/Istimewa)
Rilis ID
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus bersama jajaran saat kunjungan kerja ke Kemenhut RI membahas percepatan pelepasan kawasan hutan Sukapura. (Foto/Istimewa)

RILISID, Lampung Barat — Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Pemkab Lambar) mempercepat proses penyelesaian status kawasan hutan yang telah lama ditempati warga.

Salah satu fokus utama adalah pelepasan kawasan seluas 22,51 hektare (ha) di Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, yang masuk dalam skema penataan kawasan hutan dan reforma agraria.

Bupati Lambar Parosil Mabsus bersama jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Kehutanan RI Kementerian Kehutanan RI di Jakarta, Senin (11/05/2026), untuk menindaklanjuti persoalan perizinan dan legalisasi lahan di wilayah tersebut.

Rombongan Pemkab Lambar turut didampingi Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Dinas PUPR, Plt Bappeda, Plt BPKAD, Kabag SDA, serta Kabag Tapem.

Di Kementerian Kehutanan, rombongan diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Dr. Ir. Mahfudz, Kepala Pusat Data dan Informasi Dr. Ishak Yassir, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Enik Eko Wati, serta jajaran pejabat teknis lainnya.

Pembahasan difokuskan pada percepatan penyelesaian status kawasan hutan di Pekon Sukapura yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 241 Tahun 2025.

Keputusan tersebut menetapkan pelepasan sebagian kawasan Hutan Produksi Tetap Way Tenong Kenali Register 44B dan Hutan Produksi Tetap Bukit Rigis Register 45B dalam skema Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Lampung Tahap I untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Lahan seluas 22,51 ha itu ditetapkan untuk permukiman, fasilitas sosial, dan fasilitas umum bagi masyarakat.

Pemkab Lambar menekankan pentingnya percepatan penerbitan dokumen resmi sebagai dasar tindak lanjut proses legalisasi di Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, Pemkab juga mengajukan sejumlah usulan lain, di antaranya pembebasan lahan di Pekon Tri Budi Syukur Kecamatan Kebun Tebu, izin pemanfaatan air untuk PDAM Limau Kunci, serta pembangunan jaringan listrik PLN di Pekon Roworejo dan Pekon Sidorejo Kecamatan Suoh.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

LampungBarat

KemenhutRI

PembebasanKawasanHutan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya