Pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, Rahmat Mirzani Djausal: Belum Ada Kejelasan, Tunggu Moratorium
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Meskipun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Lampung sudah menggelar sidang paripurna Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Sungkai Bunga Mayang, hingga saat ini belum ada kejelasannya.
Saat kunjungan ke Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ketika diwawancarai awak media mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi II DPR RI dan terdapat 182 wilayah yang ingin memekarkan diri masih menunggu moratorium.
"Termasuk Sungkai Bunga Mayang, saat ini belum ada kejelasan," kata Gubernur, Selasa (3/6/2025)
Menurut orang nomor satu di Provinsi Lampung, pemekaran Sungkai Bunga Mayang sudah tidak ada persoalan, sebab pihaknya telah melakukan seluruh proses terkait pemekaran seperti peninjauan lokasi perkantoran, paripurna dan lain-lainnya.
"Saya optimis pemekaran dapat terlaksana, karena tidak semua wilayah pemekaran memiliki persiapan seperti di Sungkai Bunga Mayang," imbuh Rahmat Mirzani Djausal.
Untuk diketahui, pemekaran Kabupaten Sungkai Bunga Mayang terdiri dari delapan kecamatan, yakni Sungkai Jaya, Sungkai Selatan, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Utara, Muara Sungkai, Hulu Sungkai dan Bunga Mayang.
Pemekaran ini digulirkan sejak tahun 2004 oleh Tim Sembilan yang telah merancang agar Sungkai Bunga Mayang menjadi DOB. (*).
Sungkai Bunga Mayang
DOB
Moratorium
Gubernur Lampung
Rahmat Mirzani Djausal
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
