Pelantikan 2.514 PPPK Disdikbud Lampung 30 Juli Mendatang Di Bagi Tiga Sesi, Termasuk Guru

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

25 Juli 2025 17:54 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima
Rilis ID
Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico/foto: Rima

RILISID, Bandarlampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) dengan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbanyak saat pelantikan PPPK Lampung 30 Juli 2025 mendatang.

Kadisdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico mengungkapkan dari total 5.469 PPPK tahap pertama Pemprov Lampung. Sebanyak 2.514 diantaranya dari Disdikbud Lampung.

"Seluruh yang akan dilantik dan diberikan SK pada 30 Juli mendatang berjumlah 2.514 orang PPPK," kata Thomas, Jumat 25 Juli 2025.

Jumlah tersebut terdiri atas 150 pekerja tenaga harian lepas (PTHL), tenaga teknis ada 1.144 orang, dan guru sebanyak 1.120 orang. Dengan demikian jumlahnya adalah 2.514 orang PPPK.

Dengan demikian, pelantikan pada 30 Juli 2025 mendatang akan dilakukan secara sesi.

"Proses pelantikan dan pembagian SK nya itu akan dibagi menjadi tiga sesi, namun akan diselesaikan hari itu juga," katanya.

Sesi pertama pukul 13.00 WIB sebanyak 829 orang. Sesi kedua pukul 14.30 WIB sebanyak 871 orang dan sesi ketiga pada pukul 16.00 WIB sebanyak 844 orang.

Lokasi pelantikan di halaman kantor Disdikbud Provinsi Lampung.

"Semuanya diselesaikan pada hari yang sama dan berlokasi di Halaman Kantor Disdikbud Lampung," katanya.

Untuk tanaman yang akan dibawa masing-masing PPPK, Thomas mengatakan tidak seluruhnya akan ditanam di Kantor Disdikbud Provinsi Lampung.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pelantikan PPPK

PPPK guru

PPPK Disdikbud Lampung

pemprov Lampung

Kadisdikbud Lampung

Thomas Amirico

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya