Mutasi Besar-besaran, Wakajati dan Empat Kajari di Lampung Diganti, Ini Daftarnya
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kembali melakukan mutasi dan rotasi besar-besaran terhadap ratusan pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa.
Mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 352 dan 353 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan RI, yang diteken pada 4 Juli 2025.
Sejumlah pejabat di wilayah Lampung turut mengalami pergantian, mulai dari Wakil Kepala Kejati (Wakajati), pejabat struktural di Kejati Lampung, hingga beberapa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Wakajati dan Pejabat Kejati Lampung Dimutasi
Jabatan Wakajati Lampung yang sebelumnya dipegang I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H., kini dijabat oleh Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum, yang sebelumnya menjabat Wakajati Sulawesi Utara. I Gde Ngurah Sriada selanjutnya menempati posisi baru sebagai Direktur B pada JAMPIDUM Kejagung RI.
Jabatan Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Lampung juga berganti. Virginia Hariztavianne, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Kajari Sragen, kini diangkat sebagai Asbin Kejati Lampung.
Sementara itu, posisi Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati Lampung yang semula dijabat Tumpal Eben Ezer, S.H., M.H., kini diisi oleh Juwita Patty Pasaribu, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat Pemeriksa Keuangan Teknis pada Inspektur Muda Keuangan, Inspektorat Keuangan JAMWAS. Adapun Tumpal Eben Ezer kini dipercaya sebagai Kajari Kepulauan Yapen.
Empat Kepala Kejaksaan Negeri di lingkungan Kejati Lampung turut dimutasi:
1. Kajari Lampung Timur (Lamtim)
Agustinus Baka Tangdililing, S.H., M.H., dimutasi sebagai Aspidsus Kejati Maluku. Posisinya digantikan oleh Pofrizal, S.H., M.H., mantan Kajari Kaur.
mutasi kejati
Kejaksaan Tinggi
Jaksa Agung
Sanitiar Burhanuddin
mutasi jaksa
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
