Mulai Kamis 13 Juni, Jemaah Haji Asal Lampung Kembali ke Tanah Air

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

10 Juni 2025 22:30 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Jamaah haji asal Provinsi Lampung dijadwalkan mulai kembali ke Tanah Air secara bertahap mulai 13 Juni 2025. Setelah menuntaskan fase puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), pemulangan dilakukan dalam dua gelombang melalui dua bandara berbeda di Arab Saudi.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Erwinto, menjelaskan bahwa Gelombang I terdiri atas 9 kloter yang akan diterbangkan dari Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, pada 13–23 Juni 2025. Sedangkan Gelombang II, sebanyak 10 kloter, akan diberangkatkan melalui Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA), Madinah, mulai 27 Juni hingga 9 Juli 2025.

“Meski berbeda jalur kepulangan, seluruh jamaah akan mendapatkan pelayanan maksimal hingga tiba di rumah masing-masing,” ujar Erwinto, Selasa (10/6/2025).

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, jamaah akan melanjutkan penerbangan ke Bandara Radin Inten II Lampung dan menuju Debarkasi Antara Lampung. Jemaah akan transit sejenak sebelum dipulangkan ke kabupaten/kota masing-masing. Khusus jamaah asal Kota Bandar Lampung, penjemputan dapat dilakukan langsung oleh keluarga di Asrama Haji Antara Lampung. 

Sedangkan untuk Koper jamaah akan diatur oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kabupaten/kota, dan dapat diambil di titik distribusi masing-masing. Untuk Bandar Lampung, pengambilan koper difasilitasi PPIH Kota di Asrama Haji Raja Basa. 

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Lampung, M. Ansori, memastikan kesiapan penuh seluruh petugas di Debarkasi Antara Lampung. Koordinasi intensif dilakukan dengan PPIH pusat, Dinas Kesehatan, serta berbagai instansi terkait.

“Semua personel telah disiagakan. Jamaah yang sakit akan segera dirujuk ke RSUD Abdul Moeloek, dan bagi yang masih dirawat di Arab Saudi tetap menjadi tanggung jawab pemerintah hingga pulih,” jelasnya.

Ansori juga menambahkan, untuk jamaah yang wafat di Tanah Suci, seluruh haknya tetap diberikan kepada ahli waris, termasuk air zamzam, layanan pemulasaraan sesuai syariat, dan asuransi jiwa. Besaran asuransi berbeda tergantung waktu wafat. Jika wafat sebelum puncak haji, ahli waris berhak menerima senilai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sedangkan jika wafat di pesawat, santunan yang diberikan mencapai Rp125 juta.

Kementerian Agama mengimbau keluarga jamaah untuk mengikuti prosedur penjemputan demi kelancaran dan kenyamanan bersama.

“Semoga seluruh proses pemulangan berjalan lancar, aman, dan para jamaah kembali dalam keadaan sehat untuk berkumpul kembali dengan keluarga,” tutup Ansori. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Haji

jemaah haji

haji 2025

kemenag

kanwil Kemenag Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya