Menyikapi Perbedaan Putusan Kontrak Masa Kerja PPPK Tahap I dan II, Begini Penjelasan Kepala BKD Lampung

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

2 Oktober 2025 19:04 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala BKD Lampung, Rendi Riswandi/foto; rima
Rilis ID
Kepala BKD Lampung, Rendi Riswandi/foto; rima

RILISID, Bandarlampung — Menyikapi keluhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II yang hanya mendapat masa kontrak kerja satu tahun, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Lampung, Rendi Riswandi angkat bicara.

Kepada Rilis ID, Rendi mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan antara hak dan kewajiban bagi PPPK tahap II 2025 yang baru dilantik dengan PPPK sebelumnya.

"Pertama tidak ada perbedaan antara hak dan kewajiban antara PPPK tahap I dan Tahap II. Terkait hak sesuai regulasi yang diatur dan kewajiban nya," kata Rendi.

Dia menyebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tentunya akan ada evaluasi kinerja. Ini tak hanya akan berlaku bagi PPPK namun juga Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau evaluasi kinerja dilakukan setiap tahun pengusulan setiap OPD masing-masing jangan dimaknai apa-apa, karena asn ada evaluasi kinerjanya bahkan ASN per tiga bulan," katanya.

"Jadi tidak ada masalah apa-apa yang penting adalah basis ASN skrg adalah basis kompetensi dan kebutuhan, bekerja saja yang baik dan evaluasi bukan hal yang berbeda," tambahnya.

Soal perbedaan kontrak kerja dari PPPK tahap I dan II, Rendi mengatakan PPPK tidak perlu khawatir.

"Jadi tidak perlu khawatir, intinya hak dan kewajiban sama. Setelah satu tahun nantinya dari OPD akan menilai masing-masing, karena yang tahu ya dari masing-masing OPD terkait kinerja, nanti ada prosedur akan dilakukan penilaian kinerjanya. ASN harus kinerjanya terukur, jadi sama saja," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Pppk

pppk tahap II

bkd Lampung

kepala bkd Lampung

rendi Riswandi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya