Menteri Agama Minta Penyuluh Lintas Agama Di Lampung Jadi Duta Perdamaian
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung menggelar Perkemahan Penyuluh Agama Lintas Agama di Wira Garden, Jumat (12/9).
Menariknya, seluruh peserta tampil mengenakan baju adat Nusantara dari berbagai daerah dan juga pakaian identitas keagamaan. Penampilan tersebut menjadi simbol nyata bahwa kerukunan harus terus dirawat sekaligus dirayakan dalam bingkai persatuan bangsa.
Acara dibuka secara resmi oleh Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya peran penyuluh lintas agama sebagai duta perdamaian dan motor penggerak kerukunan bangsa.
“Saya ingin penyuluh agama di seluruh Indonesia menjadi duta perdamaian. Kalau penyuluh bisa rukun, masyarakat pasti akan rukun,” tegas Menag.
Menag mengingatkan bahwa tugas penyuluh tidak hanya membimbing umat dalam agama masing-masing, tetapi juga merajut persaudaraan lintas iman. Ia juga menekankan pentingnya menjaga Trilogi Kerukunan yaitu kerukunan internal umat beragama, kerukunan antarumat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah.
“Jika ketiganya berjalan baik, maka suasana kehidupan berbangsa akan tenteram, aman, dan produktif,” jelasnya.
Menag memperluas makna kerukunan, mencakup kerukunan dengan sesama manusia, dengan lingkungan, dan dengan Tuhan. Sebagai simbol komitmen menjaga kelestarian alam, Menag turut melakukan penanaman pohon dan pelepasan ikan di sungai.
“Dari alam kita hidup, maka alam pun harus kita rawat,” ujarnya.
Selain itu, Menag berpesan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama menjaga integritas dalam menjalankan tugas.
“ASN Kemenag tidak boleh meneteskan tinta hitam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebaliknya, harus menjaga nama baik instansi, mengharumkan nama negara, dan menjadi teladan dalam menjaga persatuan,” pungkasnya.
Menteri Agama
menak
nasaruddin Umar
Kanwil Kemenag Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
