Lolos Uji Kompetensi, Hari Ini Peserta Lelang JPTP Lampung Lanjut Tahap Makalah dan Wawancara

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

22 April 2026 07:59 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Foto ist
Rilis ID
Foto ist

RILISID, Bandarlampung — Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemerintah Provinsi Lampung resmi mengumumkan hasil uji kompetensi untuk tiga jabatan yang tengah dilelang.

Seluruh peserta dinyatakan lulus dan berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, yakni penulisan makalah dan wawancara pada hari ini, Rabu 22 April 2026.

Pengumuman bernomor 06/PANSEL-JPTP/IV/2026 itu diteken Ketua Panitia Seleksi, Marindo Kurniawan, pada 21 April 2026.

Tiga jabatan yang dilelang meliputi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kepala Dinas Perkebunan, serta Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.

Pada posisi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, empat peserta dinyatakan lulus, yakni Arief Nugroho, Dendy Mashuri, Irsan, dan Tony Ferdiansyah.

Sementara itu, untuk jabatan Kepala Dinas Perkebunan, peserta yang lolos terdiri dari Desti Arisandi, Rofiki, Tubagus Muhammad Rifki, dan Zulaidir.

Adapun pada posisi Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Lampung, lima peserta dinyatakan lulus, yakni Asrul Tristianto, Dwi Aprilia Lestari, Leni Marlina, Muhammad Syofiyan, dan Zainal K.

Panitia seleksi menegaskan, seluruh peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahapan lanjutan berupa penulisan makalah dan wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 22 April 2026.

Penulisan makalah akan dilaksanakan mulai pukul 08.00 WIB di UPTD Penilaian Kompetensi ASN BKD Provinsi Lampung.

Sementara wawancara dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Uji kompetensi

lelang jabatan

jabatan pimpinan tinggi Pratama

pemprov Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya