Lampung Masuk Provinsi dengan Inflasi Terendah di Indonesia
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
"Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pembinaan terhadap higienitas dan sanitasi dalam rangka keamanan produk hewan dan pada unit usaha produk hewan dan mendorong penerbitan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk RPH R/U berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020," jelasnya.
"Mengoptimalkan alokasi dan penggunaan anggaran daerah serta sumber pendanaan lainnya untuk pembinaan pengelolaan RPH R/U dan mencarmati potensi RPH R/U sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rangka peningkatan kualitas polayanan dan percepatan dapat," lanjutnya.
Selaras dengan hal tersebut, Agung juga menjelaskan bahwaMenteri Pertanian RI juga telah menerbitkan surat edaran dalam menindaklanjuti ketentuan pasal 4 ayat (3) PP Nomor 95 Tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan, unit usaha produk hewan yang telah menerapkan cara yang baik dalam memberikan penjaminan hygiene dan senitasi diberikan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Adapun terkait Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Program 3 Juta Rumah, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perdesaan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Imran merekomendasikan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan informasi terkait dengan Pembangunan Baru atau Renovasi Rumah bagi masyarakat berupa bantuan yang sumber pembiayaannya baik dari APBD ataupun APBN yong tidak muncul sebagai target unit poda dokumen Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD).
Pemerintah daerah juga diminta untuk mengimplementasikan Pembebasan Bea PBG dan BPHTB bogi MBR, mengalokasikan anggaran renovasi RTLH bagi daerah yang belum mengalokasikannya dalam APBD/P 2025, dan mendorong Kabupaten/Kota agar menganggarkannya pada RAPBD Kabupaten/Kota 2026-2029.
Serta, Mendorong desa untuk mengalokasikan anggaran renovasi RTLH dalam APBDes dan melaporkan hasil pendataan perumahan Kepada KemenPKP dan Kemendagri. (*)
Inflasi
Lampung
Pemprov Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
