Kurang dari 4 Jam, Polisi Tangkap Pembunuh di Kebun Karet Tuba
Alamsyah
Tulang Bawang
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/III/2026/SPKT/Polsek Banjar Agung/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tanggal 13 Maret 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain juncto penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP.
“Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Irwansyah. (*)
Polres Tuba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
