Kunjungi SGC, Bapenda Lampung Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan hingga Gali Potensi PAP
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengunjungi Sugar Group Company (SGC) pada Kamis 12 Juni 2025.
Kunjungan yang dipimpin Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi ini dimaksudkan untuk melakukan penagihan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan koordinasi penggalian potensi Pajak Air Permukaan (PAP) serta Pajak Alat Berat.
Slamet mengungkapkan kunjungan ini bertujuan memastikan kepatuhan SGC sebagai perusahaan pada pembayaran pajak.
"Kami melakukan kunjungan hari ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan SGC terhadap kewajiban perpajakan daerah sekaligus menggali potensi tambahan yang dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)," kata Slamet.
Tim Bapenda juga menyampaikan data kendaraan bermotor milik SGC yang tercatat belum membayar PKB serta meminta klarifikasi atas alat berat dan pemanfaatan air permukaan yang digunakan perusahaan dalam operasionalnya.
"Hasilnya kedua pihak juga membahas tindak lanjut inventarisasi bersama untuk penyesuaian data dan potensi," lanjut Slamet.
Kedatangan tim Bapenda Lampung ini disambut langsung oleh Saeful Hidayat selaku perwakilan dari pihak manajemen Sugar Group Company.
Dalam pertemuan ini juga dilakukan SGC menyatakan dengan tegas dukungan mereka untuk berkomitmen mendukung pembangunan di Provinsi Lampung dengan taat melaporkan dan membayar kewajiban pajak daerah.
Pihak SGC menyambut baik kunjungan dan menyatakan akan mendukung upaya Pemerintah Provinsi Lampung dalam upaya optimalisasi penerimaan daerah dengan memperbaiki administrasi perpajakan mereka serta bersedia melakukan koordinasi lanjutan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Bapenda Provinsi Lampung
kepala bapenda Lampung
slamet riadi
pajak kendaraan bermotor
pajak air permukaan
pajak alat berat
sgc
sugar group company
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
