Kualitas Air Jadi Kendala Utama SPPG Ajukan SLHS di Kota Bandar Lampung

Yudha Priyanda

Yudha Priyanda

Bandar Lampung

19 November 2025 16:12 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung. Foto: Yudha/Rilis.id
Rilis ID
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung. Foto: Yudha/Rilis.id

RILISID, Bandar Lampung — Kualitas air yang sesuai standart, menjadi hambatan terbesar bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) dalam pengurusan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di Kota Bandar Lampung. 

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Muhtadi Arsyad Temenggung, di kantor Pemkot, Rabu, (19/10/2025).

Muhtadi menjelaskan, proses pemeriksaan air membutuhkan waktu hingga dua minggu dan kerap menunjukkan hasil yang masih tercemar bakteri.

“Dalam ketentuan SLHS, air yang digunakan oleh SPPG harus memenuhi standar kesehatan dan bebas bakteri. Jika hasil laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi, SPPG diwajibkan memperbaiki dan mensterilkan sumber air hingga benar-benar aman,” kata Kadiskes..

Muhtadi menjelaskan, lamanya proses pemeriksaan membuat jumlah pengajuan SLHS masih rendah.

Banyak SPPG yang harus menunggu pemeriksaan ulang karena kualitas air mereka belum memenuhi syarat.

“Kendalanya itu hasil pemeriksaan itu soal air yang masih banyak mengandung bakteri,” imbuhnya.

Selain air, pemeriksaan bahan makanan dan kondisi dapur juga menjadi bagian dari penilaian. 

“Pelatihan penjamah makanan diwajibkan sebagai standar minimal dalam penerbitan SLHS,” pungkas Muhtadi. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bandar Lampung

MBG

SPPG

SLHS

Diskes

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya