Komisi III DPRD Lampung: SGC Harus Bayar Pajak dan Denda Sejak Gunakan Air Permukaan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Artinya sudah lebih dari 40 tahun SGC menjadi pengguna air permukaan di Lampung namun terbebas dari
Hal ini disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi pada Senin 14 Juli 2025.
"Ada beberapa perusahaan yang belum masuk menjadi wajib pajak air permukaan, salah satunya SGC," kata Slamet via WhatsApp nya.
Padahal berdasarkan data yang dihimpun Rilis ID, luas lahan yang SGC miliki di Lampung mencapai 60 ribu hektar lebih.
Dan perusahaan yang berbasis pada pertanian, perkebunan memang menggunakan air permukaan.
Hal inilah yang menjadi dasar Bapenda Provinsi Lampung untuk menarik pajak pada penggunaan air permukaan oleh SGC.
Sampai saat ini untuk berapa besar pajak yang digunakan masih dalam perhitungan. Sebab penarikan pajak air permukaan berdasarkan penggunaan air.
"Sedang dalam perhitungan untuk pembayaran," lanjutnya.
Tidak hanya air permukaan saja, PT SGC juga menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp 174.947.850.
Setidaknya ada empat anak perusahaan SGC yang memiliki tunggakan PKB, mulai PT Gula Putih Mataram total unit 344 total PKB Rp 327.039.225 lunas pajak 168 unit nilai PKB Rp 234.298.175 menunggak pajak 176 unit nilai PKB Rp 92.741.050.
Komisi III DPRD Lampung
Sugar group company
sgc
pajak air permukaan
bapenda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
