Komisi III DPRD Lampung: SGC Harus Bayar Pajak dan Denda Sejak Gunakan Air Permukaan
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — PT Sugar Group Company (SGC) ternyata belum masuk wajib pajak air permukaan usai bertahun-tahun menggunakan air untuk proses perkebunan.
Menyikapi hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan SGC merupakan wajib pajak yang tidak taat pajak.
Yozi menyebut hal ini dapat mendorong Bapenda Provinsi Lampung sebagai sektor pemungut pajak Pemprov Lampung dapat menindak tegas dengan menggandeng penegak hukum.
"Ya intinya bahwa mereka (SGC) WP tidak taat pajak Kita bisa gandeng penegakan hukum untuk melakukan penyelidikan atas kelalaiannya ini," ujar Yozi.
Dia menyoroti alasan belum dikenakannya pajak SGC. Dia menegaskan harus diselidiki apakah ada unsur disengaja atau tidak.
Selanjutnya Yozi mendorong pembayaran pajak air permukaan yang digunakan SGC tidak hanya saat ini saja.
Namun harus dilakukan saat pertama kali mereka menggunakan dan harus dibayarkan berikut dendanya.
"Jadi harusnya mereka bayar pajak sejak tidak bayar pajak dan mereka harus bayar berikut dendanya," kata Yozi.
"Kan sekian tahun mereka usaha di Lampung sudah berapa yang mereka dapatkan. Sejauh ini saya pikir belum terlalu banyak dampak positif usaha ini untuk Lampung, kecuali bagi karyawannya ya," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan perusahaan penghasil gula dengan merk Gulaku ini berdasarkan data yang dihimpun Rilis ID telah berdiri pada 1975 dan memulai operasional pada 1983 ini ternyata belum tercatatkan sebagai wajip pajak air permukaan.
Komisi III DPRD Lampung
Sugar group company
sgc
pajak air permukaan
bapenda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
