DPRD Lampung Matangkan Raperda Inisiatif, Ada Poin Asuransi Gagal Panen
Yudha Priyanda
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Komisi II DPRD Lampung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Ketua Komisi II Ahmad Basuki menyebut rancangan tersebut segera diuji publik untuk menjaring masukan dari petani dan masyarakat.
“Tadi kita telah melaksanakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama mitra kerja Komisi II. Kami membahas Raperda perlindungan dan pemberdayaan petani, sekaligus mengundang beberapa stakeholder untuk meminta masukan,” kata Basuki, Rabu (26/11/2025).
Ia menyebut kelompok tani seperti HKTI, KTNA dan HKPI turut memberikan pandangan dalam rapat tersebut.
“Kita perlu mendapat masukan yang tidak hanya teknokratis, tapi juga empiris dari masyarakat dan para petani,” ujarnya.
Ia menegaskan Raperda ini menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung.
“Sasarannya adalah memberdayakan dan melindungi petani. Perda ini bertujuan menjamin kepastian pasar sehingga petani tidak dibiarkan sendiri setelah menanam,” tegasnya.
Basuki menambahkan, kepastian harga hingga asuransi gagal panen juga masuk dalam aturan tersebut.
“Salah satu poin penting adalah jaminan kepastian harga jual komoditas. Kemudian dimasukkannya program asuransi, misalnya untuk gagal panen,” sebutnya. (*)
DPRD Lampung
Petani
Raperda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
