Kementerian HAM Lampung Perkuat Layanan Publik Berbasis HAM Bagi Para ASN
Tampan Fernando
Bandar Lampung
"Kita harus membangun sistem pelayanan yang tidak hanya efisien, tetapi juga aksesibel bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, masyarakat adat, perempuan, anak-anak, lansia, dan kelompok minoritas," benernya.
P5HAM Pedoman Standar Pelayanan Publik ASN
Pada narasumber pertama Ketua Kelompok Kerja HAM Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara Irawati memaparkan materi terkait tugas ASN dalam pelayanan publik, paparan terkait P5HAM, standar pelayanan publik berbasis HAM, ASN sebagai pelaksana pelayanan publik berprespektif HAM.
"Sesuai Pemenkumham No 16 tahun 2023, P5HAM maksudnya adalah Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, dan Pemenuhan atas Hak Asasi Manusia menjadi pedoman pelayanan publik yang harus dilakukan oleh ASN," ujar Irawati.
Dari setiap ASN juga harus mengetahui hak-hak sipil, hak ekonomi, sosial dan budaya yang didalamnya terdiri dari pendidikan, pekerjaan, perumahan yang layak, air dan kesehatan.
"Terkadang ASN masih lupa masyarakat ini memiliki hak-hak tersebut, di lapangan banyak aturan yang justru menghambat masyarakat mendapatkan hak tersebut. Dalam pelayanan publik sudah harus terpadu, proaktif dan berbasis digital," jelasnya.
Terakhir Irawati juga memberikan rekomendasi pembentukan PUU dan Penyusunan Kebijakan sesuai Permenkumham No.16 Tahun 2023 sesuai dengan perspektif HAM yang juga memperhatikan layanan publik untuk kaum rentan seperti disabilitas, perempuan dan anak, hingga masyarakat adat.
Narasumber kedua disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Lampung, Nur Rakhman Yusuf membahas terkair pelayanan publik berkemanusiaan.
Ia menyampaikan pelayanan publik berkemanusiaan adalah Pelayanan Dengan Hati.
"Harus mematuhi prinsip standar pelayanan yang menerapkan nilai non diskriminatif, partisipatif, akuntabilitas, berkelanjutan, transparansi dan keadilan," ujarnya. (*)
Kementerian HAM
pelayanan publik
Kemenham Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
