Kemenkum Lampung Ziarah dan Tabur Bunga di TMP, Bentuk Penghormatan Jasa Para Pahlawan di Hari Pengayoman
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Memperingati Hari Pengayoman ke-80 Tahun 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung melaksanakan upacara tabur bunga dan ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Tanjung Karang.
Kegiatan ini menjadi bentuk penghormatan dan penghargaan terhadap jasa para pahlawan yang telah gugur demi bangsa dan negara. Kamis (24/07/2025).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Benny Daryono, yang bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Seluruh peserta tampak mengikuti prosesi dengan penuh hormat, diawali dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan, dilanjutkan dengan doa dan mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pejuang.
Upacara diawali dengan penghormatan dan doa untuk para pahlawan yang telah gugur. Setelah itu, seluruh peserta mengikuti momen mengheningkan cipta yang dipimpin inspektur upacara.
Setelah rangkaian upacara selesai, acara dilanjutkan dengan peletakan karangan bunga oleh jajaran pimpinan dan pegawai di monumen utama Taman Makam Pahlawan (TMP) Tanjung Karang.
Kemudian, kegiatan diakhiri dengan tabur bunga secara simbolis di pusara para pahlawan, sebagai bentuk penghormatan terakhir.
Ziarah ini merupakan wujud nyata penghargaan dan penghormatan atas dedikasi, pengorbanan, dan jasa-jasa luhur para pejuang yang telah memberikan kontribusi besar dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan serta membangun fondasi bangsa.
Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat dan teladan bagi generasi penerus akan semangat juang yang tak pernah padam.
Dengan semangat “Menjaga Warisan Bangsa, Mewujudkan Reformasi Hukum untuk Menyongsong Masa Depan”, Kanwil Kemenkum Lampung berharap agar peringatan Hari Pengayoman ke-80 ini dapat menjadi momentum untuk terus menjaga nilai-nilai pengabdian dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kemenkum Lampung
ziarah makam pahlawan
tabur bunga
hari pengayoman
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
