Kapan Pencairan Gaji Ke-13 Pemprov Lampung? Ini Penjelasan Kepala BPKAD

Rimadani Eka Mareta

Rimadani Eka Mareta

Bandarlampung

26 Mei 2025 11:51 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID
Rilis ID
Ilustrasi Rilis ID

RILISID, Bandarlampung — Pemprov Lampung telah mempersiapkan pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Lampung.

Namun kapan pembayaran Gaji ke-13 akan dilakukan Pemprov Lampung?

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan pada Senin 26 Mei 2025 mengatakan Pemprov Lampung siap melakukan pembayaran Gaji ke-13.

"Pemprov Lampung siap membayarkan Gaji ke-13 untuk ASN. Karena sesuai dengan PP Nomor 11/2025, gaji 13 itu untuk tahun ajaran baru anak masuk sekolah," kata Marindo.

Dijelaskan dalam PP Nomor 11/2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025

Disebutkan gaji ketiga belasdibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025. Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2025.

Besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2025.

Dengan demikian, Marindo menyebut Pemprov Lampung akan mengikuti regulasi tersebut dalam melakukan pembayaran Gaji ke-13.

"Pemprov akan mengikuti regulasi pusat bahwa dibayar paling cepat bulan juni ketika akan masuk tahun ajaran baru anak masuk sekolah," tambahnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Rimadani Eka Mareta
Tag :

Gaji ke 13

pemprov Lampung

kepala bpkad Lampung

marindo Kurniawan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya